Jumat, 06 Juni 2014

DAPAT DIPIDANAKAH ?


https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
Derus Aghasa

Selamat malam..
Saya mau bertanya apakah kasus ini bs di pidanakan atau hanya perdata saja?
Lalu berdasarkan hukum kasus ini penggelapan,penipuan,wanprestasi,atau pmh?
Lalu apa yg harus saya perbuat setelah saya tau jwban dr bpk?
Jd tahun lalu saya butuh biaya untuk dagang, (si A)temen saya menganjurkan
untuk menggadai bpkb mtr pribadi saya trus saya setuju, tetapi karena saya tkt
ketahuan orang tua saya mslh bpkb saya gadai, saya meminta tolong untuk
memakai nama dia untuk pemohon.
Kemudian cair lah uang tersebut sebesar Rp.6.500.000 di potong untuk orang
survei Rp.200.000 dan saya memberikan jg uang trimaksih kpd (si A) tmn saya karena sudah membantu Rp.500.000 jadi sisa uang yg saya trima
Rp.5.800.000..
Saya pake uang tersebut Rp.1.800.000 untuk memperbaiki etalase dll.
Kemudian hari Uang saya tinggal Rp.4.000.000 lalu uang saya di pinjem (si A) teman saya
sisa nya.
Pd saat pembayaran angsuran saya membayar angsuran selama 4bulan
(4x830.000) = 3.320.000
Saya rasa dengan uang yg saya pakai 1.400.000 dengan pembayaran yg sudah
saya lakukan 4x bayar .. sudah cukup.. nah sisa nya (siA) tmn saya yg
melanjutkan pembayaran nya.
Ternyata angsuran nya tidak dilanjutkan sehingga mtr saya di tarik  oleh kolektor
jalanan(orang ambon)..
Sekarang mtr saya sudah diambil..
Saya takut plng krmh sehingga saya nginep di rmh (si A) tmn saya ini selama
6 bulan ini dan saya pura pura ngekos klo di tanya ortu saya.. setiap kali
plng kerumah saya selalu beralasan *ada di pakai tmn kost an*
Saya sudah cukup sabar menunggu selama enam bulan ini.. emang salah saya tidak pernah nagih utang tersebut.. karena saya liat kondisi dia jg kekurangan..
Disisi lain klo punya uang lebih malah dipake buat mabok2an, disitu saya kesalnya..
Dia bilang ingin melunasi tp nyata nya sampai skrng sepeserpun dy blm bayar.
Brp yg dia harus bayar ke saya( 4jt atau seharga mtr yg di tarik)????
Apa yg harus saya lakukan?
saya ingin kembali seperti dlu.. pnya mtr dan tdr di rmh.
Trimakasih pak sebelum nya sudah mendengarkan kasus & curhatan saya, saya
tunggu jwb an nya..
Nb:
usia kami berdua 23 thn(dewasa dlm hukum)
Tidak ada saksi dan perjanjian tertulis daalam mslh ini tersebut.
Dia jg pnya utang uang cash ke saya Rp.3.600.000.

Jawaban Admin Konsultasihukum88.blogspot.com

Salam sejahtera,
Setelah menyimak kasus posisi pada perkara anda maka dapat kami simpulkan terdapat tiga permasalahan hukum yang terjadi.

Pertama: Perjanjian kredit diantara teman anda selaku debitur dan Penyedia jasa keuangan selaku kreditur, dengan anda sebagai pihak penjamin/pemberi barang jaminan atas utang si kreditur. Dalam hal ini jika terjadi wanprestasi pembayaran pihak debitur kepada kreditur maka barang jaminan dapat disita melalui proses gugatan perdata di pengadilan, karena pengadilanlah yang memiliki hak untuk memerintahkan dilakukannya suatu proses penyitaan. dengan demikian proses penyitaan yang dilakukan tersendiri oleh pihak kreditor atau orang yang diperintahkan untuk itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian anda selaku pihak penjamin berhak untuk menuntut kepada kreditur agar si debitur ditagih terlebih dahulu, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan pembayaran maka barulah kekurangan tersebut ditagihkan kepada anda selaku penjamin (Pasal 1831 BW).

kedua:  Mengenai sejumlah uang yang anda pinjamkan kepada teman anda adalah murni perjanjian utang-piutang sesuai dengan ketentuan didalam hukum keperdataan Indonesia dimana perjanjian utang-piutang tersebut telah sah berdasarkan syarat-syarat yang dituangkan didalam Pasal 1320 BW, sehingga hal tersebut tidak dapat dipaksakan menjadi suatu kasus pidana.
Hal yang dapat anda lakukan adalah menagih utang tersebut dari teman anda melalui atau tanpa melalui pengadilan. Jika tidak terdapat alat bukti dan saksi mengenai perjanjian utang diantara anda dengan teman anda maka yang dapat dilakukan adalah dengan membuat suatu surat pernyataan utang yang dibuat teman anda dengan menyebutkan waktu dan jumlah utang. Jika anda memiliki kesulitan dalam penyusunan surat pernyataan utang tersebut maka kami dapat membantu anda untuk menyusunnya

Ketiga: mengenai debt collector yang merampas barang jaminan dengan cara paksa dapat anda persoalkan dan laporkan kepada pihak keepolisian dengan mendasarkan diri pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi anda. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postkan komentar atau permasalahan anda