Jumat, 06 Juni 2014

DAPAT DIPIDANAKAH ?


https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif
Derus Aghasa

Selamat malam..
Saya mau bertanya apakah kasus ini bs di pidanakan atau hanya perdata saja?
Lalu berdasarkan hukum kasus ini penggelapan,penipuan,wanprestasi,atau pmh?
Lalu apa yg harus saya perbuat setelah saya tau jwban dr bpk?
Jd tahun lalu saya butuh biaya untuk dagang, (si A)temen saya menganjurkan
untuk menggadai bpkb mtr pribadi saya trus saya setuju, tetapi karena saya tkt
ketahuan orang tua saya mslh bpkb saya gadai, saya meminta tolong untuk
memakai nama dia untuk pemohon.
Kemudian cair lah uang tersebut sebesar Rp.6.500.000 di potong untuk orang
survei Rp.200.000 dan saya memberikan jg uang trimaksih kpd (si A) tmn saya karena sudah membantu Rp.500.000 jadi sisa uang yg saya trima
Rp.5.800.000..
Saya pake uang tersebut Rp.1.800.000 untuk memperbaiki etalase dll.
Kemudian hari Uang saya tinggal Rp.4.000.000 lalu uang saya di pinjem (si A) teman saya
sisa nya.
Pd saat pembayaran angsuran saya membayar angsuran selama 4bulan
(4x830.000) = 3.320.000
Saya rasa dengan uang yg saya pakai 1.400.000 dengan pembayaran yg sudah
saya lakukan 4x bayar .. sudah cukup.. nah sisa nya (siA) tmn saya yg
melanjutkan pembayaran nya.
Ternyata angsuran nya tidak dilanjutkan sehingga mtr saya di tarik  oleh kolektor
jalanan(orang ambon)..
Sekarang mtr saya sudah diambil..
Saya takut plng krmh sehingga saya nginep di rmh (si A) tmn saya ini selama
6 bulan ini dan saya pura pura ngekos klo di tanya ortu saya.. setiap kali
plng kerumah saya selalu beralasan *ada di pakai tmn kost an*
Saya sudah cukup sabar menunggu selama enam bulan ini.. emang salah saya tidak pernah nagih utang tersebut.. karena saya liat kondisi dia jg kekurangan..
Disisi lain klo punya uang lebih malah dipake buat mabok2an, disitu saya kesalnya..
Dia bilang ingin melunasi tp nyata nya sampai skrng sepeserpun dy blm bayar.
Brp yg dia harus bayar ke saya( 4jt atau seharga mtr yg di tarik)????
Apa yg harus saya lakukan?
saya ingin kembali seperti dlu.. pnya mtr dan tdr di rmh.
Trimakasih pak sebelum nya sudah mendengarkan kasus & curhatan saya, saya
tunggu jwb an nya..
Nb:
usia kami berdua 23 thn(dewasa dlm hukum)
Tidak ada saksi dan perjanjian tertulis daalam mslh ini tersebut.
Dia jg pnya utang uang cash ke saya Rp.3.600.000.

Jawaban Admin Konsultasihukum88.blogspot.com

Salam sejahtera,
Setelah menyimak kasus posisi pada perkara anda maka dapat kami simpulkan terdapat tiga permasalahan hukum yang terjadi.

Pertama: Perjanjian kredit diantara teman anda selaku debitur dan Penyedia jasa keuangan selaku kreditur, dengan anda sebagai pihak penjamin/pemberi barang jaminan atas utang si kreditur. Dalam hal ini jika terjadi wanprestasi pembayaran pihak debitur kepada kreditur maka barang jaminan dapat disita melalui proses gugatan perdata di pengadilan, karena pengadilanlah yang memiliki hak untuk memerintahkan dilakukannya suatu proses penyitaan. dengan demikian proses penyitaan yang dilakukan tersendiri oleh pihak kreditor atau orang yang diperintahkan untuk itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian anda selaku pihak penjamin berhak untuk menuntut kepada kreditur agar si debitur ditagih terlebih dahulu, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan pembayaran maka barulah kekurangan tersebut ditagihkan kepada anda selaku penjamin (Pasal 1831 BW).

kedua:  Mengenai sejumlah uang yang anda pinjamkan kepada teman anda adalah murni perjanjian utang-piutang sesuai dengan ketentuan didalam hukum keperdataan Indonesia dimana perjanjian utang-piutang tersebut telah sah berdasarkan syarat-syarat yang dituangkan didalam Pasal 1320 BW, sehingga hal tersebut tidak dapat dipaksakan menjadi suatu kasus pidana.
Hal yang dapat anda lakukan adalah menagih utang tersebut dari teman anda melalui atau tanpa melalui pengadilan. Jika tidak terdapat alat bukti dan saksi mengenai perjanjian utang diantara anda dengan teman anda maka yang dapat dilakukan adalah dengan membuat suatu surat pernyataan utang yang dibuat teman anda dengan menyebutkan waktu dan jumlah utang. Jika anda memiliki kesulitan dalam penyusunan surat pernyataan utang tersebut maka kami dapat membantu anda untuk menyusunnya

Ketiga: mengenai debt collector yang merampas barang jaminan dengan cara paksa dapat anda persoalkan dan laporkan kepada pihak keepolisian dengan mendasarkan diri pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi anda. Terimakasih

Selasa, 20 Mei 2014

KONSULTASI HUKUM GRATIS ONLINE



KONSULTASI HUKUM GRATIS, mungkin bagi anda kalimat tersebut terasa sangat tidak familier karena pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa untuk dapat mendapatkan jasa hukum profesional dari seorang advokat atau pengacara itu mahal. Pendapat seperti itu ada benarnya akan tetapi tidak mutlak demikian. Masih banyak praktisi hukum yang berpegang teguh kepada etika profesi yang salah satunya adalah suatu kewajiban untuk memberikan bantuan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan dimana salah satu bentuk nyatanya diterapkan melalui pelayanan jasa konsultasi hukum secara cuma-cuma.
Melalui blog ini anda bisa mendapatkan pelayanan konsultasi hukum gratis dari admin yang merupakan pengacara atau advokat profesional tanpa dikenakan biaya apapun. Termasuk pula anda bisa membaca berbagai artikel strategi penyusunan produk-produk hukum yang standar dipergunakan didalam praktek dunia hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Konsultasi hukum gratis meliputi hukum perdata seperti utang piutang, perceraian, waris, pertanahan, bisnis, ketenagakerjaan, wanprestasi perjanjian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perorangan atau penguasa dll, atau konsultasi mengenai penegakan hukum pidana mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara dipengadilan. Termasuk pula konsultasi hukum mengenai proses banding dan kasasi serta peninjauan kembali.

Konsultasi hukum gratis lain yang dapat anda peroleh melalui blog ini adalah strategi penyusunan perjanjian atau kontrak, gugatan, jawaban, bantahan, eksepsi, replik, duplik, nota pembelaan atau pledoi, kesimpulan atau konklusi serta produk-produk hukum lainnya seperti penyusunan surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Seluruh produk hukum tertulis tersebut diatas tentu saja memiliki karakter yang berbeda satu dengan yang lain sehingga memerlukan proses analisa hukum terlebih dahulu sehingga sekalipun produk hukumnya sama, namun akan terdapat perbedaan isi serta materi yang ditentukan oleh subjek hukum, objek hukum, latar belakang yang mendasarinya, serta tentunya ketentuan hukumnya itu sendiri berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang ada.

Konsultasi hukum gratis ini didedikasikan kepada masyarakat indonesia pada umumnya dan anggota masyarakat yang tengah memiliki masalah hukum pada khususnya. Lebih khusus lagi diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses hukum murah dikarenakan tingginya biaya sewa jasa hukum advokat atau pengacara. Anda tidak perlu khawatir dikarenakan konsultasi hukum gratis sehingga mengurangi kualitas konsultasi, karena setiap pertanyaan dari anda akan dijawab secara profesional oleh tim kami. Terimakasih atas perhatiannya, semoga bloh konsultasi hukum gratis ini membawa manfaat bagi kita semua. Admin konsultasi hukum gratis 88

CARA KONSULTASI HUKUM GRATIS DI BLOG INI



Bagi anda para pencari keadilan, atau yang saat ini tengah mengalami permasalahan hukum karena tersangkut suatu perkara atau kasus hukum, kami persilahkan untuk berkonsultasi di blog ini secara gratis. Atau anda sedang dipusingkan oleh masalah penyusunan draf perjanjian atau kontrak,  gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan atau konklusi, memori banding dan kasasi. Di blog ini akan kami beri panduan penyusunan produk tertulis anda, bahkan kami bersedia untuk membantu anda membuatkan produk-produk terteulis tersebut.
Blog ini memang sengaja disediakan khusus bagi anda yang tengah terbelit suatu perkara namun tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara atau advokat yang bersedia dibayar murah. Oleh karena itu melalui blog ini admin akan membantu anda agar siap untuk bisa beracara dipengadilan dengan produk-produk hukum standar dan memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Selain itu anda akan mampu menyelesaikan permasalahan hukum diluar pengadilan karena tidak semua jenis perkara baik diselesaikan di pengadilan.
Kembali ke topik, untuk mengajukan pertanyaan yang hendak anda konsultasikan dengan cara meng-klik tombol komentar, lalu postkan pertanyaan anda, dengan cara demikian admin akan mengetahui bahwa anda telah mengirimkan suatu pertanyaan yang akan segera ditanggapi dengan jawaban sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau bisa pula dilakukan dengan mengirimkan email kepada admin melalui ggalamsyah88@gmail.com.
Demikian petujuk berkonsultasi ini kami sampaikan, semoga apa yang menjadi masalah bagi anda segera dapat diselesaikan dengan baik. Terimakasih. Ditulis oleh Admin konsultasihukum88.blogspot.com

Sabtu, 17 Mei 2014

MENGATSI SENDIRI PERMASALAHAN HUKUM



Bagi masyarakat awam pada umumnya akan merasa sangat kesulitan apabila berhadapan dengan masalah hukum apakah itu masalah dalam bentuk perkara atau formalitas hukum yang bersifat administratif . Jika mengalami hal sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka satu-satunya solusi adalah menghubungi orang yang memberikan jasa hukum profesional yaitu advokat atau yang secara umum disebut pengacara . Akan tetapi masalah kembali munuk ketika berhadapan dengan fakta bahwa harga yang harus dibayarkan untuk jasa seorang pengacara terbilang sangat mahal, sehingga pada akhirnya  ada banyak orang yang ragu atau bahkan tidak mampu menggunakan jasa seorang pengacara.






Lalu apa yang harus dilakukan seandainya ada diantara anda yang memiliki masalah hukum tapi tidak mampu membayar jasa pengacara profesional? ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh anda untuk menuntaskan permasalahan hukum yang anda alami, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengurus sendiri perkara anda: didalam praktik hukum orang yang langsung memiliki masalah disebut sebagai " pricipal ". Seorang prinsipal adalah orang yang paling berhak menyelesaikan masalah hukumnya. Seorang principal dapat langsung mengurus apapun permasalahan yang dihadapinya hampir disemua lini praktis, misalnya mengurus administrasi negara yang diperlukan, melakukan gugatan atau menghadapi gugatan. akan tetapi ada beberapa yang tidak dapat dilakukan sendiri misalkan ketika principal diperiksa untuk suatu perkara pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih maka wajib untuk didampingi pengacara.
  2. Mewakilkan kepada kerabat/keluarga dekat: hal ini khusus untuk pengurusan perkara perdata dimnana seorang prinsipal dapat menunjuk seorang keluarga dekat untuk mengurusi perkaranya dengan menggunakan surat kuasa insidentil;
  3. Meminta bantuan hukum cuma-cuma (prodeo) dari pengacara: seorang pengacara memiliki suatu kewajiban moral dan etika untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma. Akan tetapi memang tidak semua pengacara bersedia untuk melakukannya, atau jikapun bersedia biasanya perkara cuma-cuma yang tengah dijalankannya sudah terlalu banyak sehingga terjadi suatu penolakan. Biasanya pihak yang paling mudah dimintai pemberian jasa hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang memang memiliki maksud dan tujkuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Tentu saja tidak ada satu orangpun didunia ini yang menginginkan mengalami permasalahan hukum, akan tetapi kehidupan yang dinamis dan interaksi manusia membuka peluang bagi siapapun untuk mengalami suatu masalah hukum. Untuk itu masyarakat hendaknya mau untuk belajar serta mengamati perkembangan dunia hukum agar tidak mengalami " buta hukum " karena sekalipun tidak diketahui orang banyak sesungguhnya seluruh warga negara dianggap tau hukum sehingga tidak mungkin berdalih tidak mengerti hukum pada saat terjadi suatu masalah.

Ada banyak sekali kantor hukum, LBH, kaum akademisi, website   serta blog yang bersedia berbagi pengetahuannya akan ilmu hukum. sehingga masyarakat dapat melakukan konsultasi kepada pihak-pihak tersebut. Pergunakanlah fasilitas gratis konsultasi tersebut yntuk membekali diri anda dengan suatu pengetahuan yang dapat melindungi diri anda serta keluarga dari permasalahan pelik dan rumit yang dikandung dalam suatu permasalahan hukum. Ditulis oleh admin : konsultasi hukum 88 gratis