Cara membuat surat kuasa ini kami sampaikan bagi anda yang
memiliki maksud untuk memberikan kuasa
kepada pihak ketiga. Hal yang kami
sampaikan disini adalah struktur atau konstruksi surat kuasa standar yang
lazim dipergunakan di pengadilan. untuk isi dari surat kuasa silahkan disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Yang bertandatangan di bawah ini :
RIVALDY
MUNZAIR, Direktur PT ADAMA ARENA GARA, alamat Komplek ----------------
No. 9, RT 006 rw 012, Kel/Desa --------------, Kecamatan --------------, Kota
Jakarta Selatan, untuk
selanjutnya disebut PEMBERI KUASA;
Dalam
hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya sebagaimana tersebut di
bawah ini, menerangkan memberi kuasa kepada :
- CAESAR ALVARO, S.H., M.H.
- HERU RISANTO, SH.
Advokat pada Kantor Hukum “CAESAR ALVARO, S.H., M.H. & PARTNERS” berkedudukan di
Komplek Perkantoran SCBD lantai 12-G Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut
PENERIMA KUASA;
Dengan ini PENERIMA KUASA diberi hak dan kekuasaan
untuk bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
----------------------------------------------------------
KHUSUS -----------------------------------------------------
Mendampingi dan atau
mewakili PEMBERI KUASA sebagai PENGGUGAT terhadap PUTRI PUSPITAWATII,
Direktur Utama PT EMULIFE FINANCE, alamat Top Regency TowerBlok E-12 Bandung,
sebagai TERGUGAT di Pengadilan Negeri Klas IB Bale Bandung;
Untuk itu PENERIMA
KUASA diberi hak dan kekuasaan untuk membuat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Klas IB Bale Bandung, menghadiri
seluruh persidangan, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat
dan menyampaikan tanggapan/replik, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, membuat
dan menyampaikan kesimpulan, menerima salinan putusan, melakukan perdamaian
dengan syarat yang dianggap baik oleh pemberi kuasa, serta melakukan perbuatan
hukum yang biasanya dilakukan oleh PENERIMA KUASA untuk kepentingan PEMBERI
KUASA.
Surat
kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Jakarta, 2 Mei 2014
|
||
PENERIMA
KUASA
CAESAR
ALVARO, S.H., M.H.
|
PEMBERI
KUASA
RIVALDY
MUNZAIR
|
|
HERU RISANTO, S.H.
|
Ditulis oleh: Admin Konsultasi Hukum
88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Postkan komentar atau permasalahan anda