Bagi
masyarakat awam pada umumnya akan merasa sangat kesulitan apabila berhadapan
dengan masalah hukum apakah itu masalah dalam bentuk perkara atau formalitas
hukum yang bersifat administratif . Jika mengalami hal sebagaimana disebutkan
sebelumnya, maka satu-satunya solusi adalah menghubungi orang yang memberikan
jasa hukum profesional yaitu advokat atau yang secara umum disebut pengacara .
Akan tetapi masalah kembali munuk ketika berhadapan dengan fakta bahwa harga
yang harus dibayarkan untuk jasa seorang pengacara terbilang sangat mahal,
sehingga pada akhirnya ada banyak orang yang ragu atau bahkan tidak mampu
menggunakan jasa seorang pengacara.
Lalu apa
yang harus dilakukan seandainya ada diantara anda yang memiliki masalah hukum
tapi tidak mampu membayar jasa pengacara profesional? ada beberapa cara yang
dapat ditempuh oleh anda untuk menuntaskan permasalahan hukum yang anda alami,
yaitu sebagai berikut:
- Mengurus sendiri perkara anda: didalam praktik hukum orang yang langsung memiliki masalah disebut sebagai " pricipal ". Seorang prinsipal adalah orang yang paling berhak menyelesaikan masalah hukumnya. Seorang principal dapat langsung mengurus apapun permasalahan yang dihadapinya hampir disemua lini praktis, misalnya mengurus administrasi negara yang diperlukan, melakukan gugatan atau menghadapi gugatan. akan tetapi ada beberapa yang tidak dapat dilakukan sendiri misalkan ketika principal diperiksa untuk suatu perkara pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih maka wajib untuk didampingi pengacara.
- Mewakilkan kepada kerabat/keluarga dekat: hal ini khusus untuk pengurusan perkara perdata dimnana seorang prinsipal dapat menunjuk seorang keluarga dekat untuk mengurusi perkaranya dengan menggunakan surat kuasa insidentil;
- Meminta bantuan hukum cuma-cuma (prodeo) dari pengacara: seorang pengacara memiliki suatu kewajiban moral dan etika untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma. Akan tetapi memang tidak semua pengacara bersedia untuk melakukannya, atau jikapun bersedia biasanya perkara cuma-cuma yang tengah dijalankannya sudah terlalu banyak sehingga terjadi suatu penolakan. Biasanya pihak yang paling mudah dimintai pemberian jasa hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang memang memiliki maksud dan tujkuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Tentu saja
tidak ada satu orangpun didunia ini yang menginginkan mengalami permasalahan
hukum, akan tetapi kehidupan yang dinamis dan interaksi manusia membuka peluang
bagi siapapun untuk mengalami suatu masalah hukum. Untuk itu masyarakat
hendaknya mau untuk belajar serta mengamati perkembangan dunia hukum agar tidak
mengalami " buta hukum " karena sekalipun tidak diketahui orang
banyak sesungguhnya seluruh warga negara dianggap tau hukum sehingga tidak mungkin
berdalih tidak mengerti hukum pada saat terjadi suatu masalah.
Ada banyak
sekali kantor hukum, LBH, kaum akademisi, website serta blog yang
bersedia berbagi pengetahuannya akan ilmu hukum. sehingga masyarakat dapat
melakukan konsultasi kepada pihak-pihak tersebut. Pergunakanlah fasilitas
gratis konsultasi tersebut yntuk membekali diri anda dengan suatu pengetahuan
yang dapat melindungi diri anda serta keluarga dari permasalahan pelik dan
rumit yang dikandung dalam suatu permasalahan hukum. Ditulis oleh admin : konsultasi hukum 88 gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Postkan komentar atau permasalahan anda