Sabtu, 17 Mei 2014

MENGATSI SENDIRI PERMASALAHAN HUKUM



Bagi masyarakat awam pada umumnya akan merasa sangat kesulitan apabila berhadapan dengan masalah hukum apakah itu masalah dalam bentuk perkara atau formalitas hukum yang bersifat administratif . Jika mengalami hal sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka satu-satunya solusi adalah menghubungi orang yang memberikan jasa hukum profesional yaitu advokat atau yang secara umum disebut pengacara . Akan tetapi masalah kembali munuk ketika berhadapan dengan fakta bahwa harga yang harus dibayarkan untuk jasa seorang pengacara terbilang sangat mahal, sehingga pada akhirnya  ada banyak orang yang ragu atau bahkan tidak mampu menggunakan jasa seorang pengacara.






Lalu apa yang harus dilakukan seandainya ada diantara anda yang memiliki masalah hukum tapi tidak mampu membayar jasa pengacara profesional? ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh anda untuk menuntaskan permasalahan hukum yang anda alami, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengurus sendiri perkara anda: didalam praktik hukum orang yang langsung memiliki masalah disebut sebagai " pricipal ". Seorang prinsipal adalah orang yang paling berhak menyelesaikan masalah hukumnya. Seorang principal dapat langsung mengurus apapun permasalahan yang dihadapinya hampir disemua lini praktis, misalnya mengurus administrasi negara yang diperlukan, melakukan gugatan atau menghadapi gugatan. akan tetapi ada beberapa yang tidak dapat dilakukan sendiri misalkan ketika principal diperiksa untuk suatu perkara pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih maka wajib untuk didampingi pengacara.
  2. Mewakilkan kepada kerabat/keluarga dekat: hal ini khusus untuk pengurusan perkara perdata dimnana seorang prinsipal dapat menunjuk seorang keluarga dekat untuk mengurusi perkaranya dengan menggunakan surat kuasa insidentil;
  3. Meminta bantuan hukum cuma-cuma (prodeo) dari pengacara: seorang pengacara memiliki suatu kewajiban moral dan etika untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma. Akan tetapi memang tidak semua pengacara bersedia untuk melakukannya, atau jikapun bersedia biasanya perkara cuma-cuma yang tengah dijalankannya sudah terlalu banyak sehingga terjadi suatu penolakan. Biasanya pihak yang paling mudah dimintai pemberian jasa hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang memang memiliki maksud dan tujkuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Tentu saja tidak ada satu orangpun didunia ini yang menginginkan mengalami permasalahan hukum, akan tetapi kehidupan yang dinamis dan interaksi manusia membuka peluang bagi siapapun untuk mengalami suatu masalah hukum. Untuk itu masyarakat hendaknya mau untuk belajar serta mengamati perkembangan dunia hukum agar tidak mengalami " buta hukum " karena sekalipun tidak diketahui orang banyak sesungguhnya seluruh warga negara dianggap tau hukum sehingga tidak mungkin berdalih tidak mengerti hukum pada saat terjadi suatu masalah.

Ada banyak sekali kantor hukum, LBH, kaum akademisi, website   serta blog yang bersedia berbagi pengetahuannya akan ilmu hukum. sehingga masyarakat dapat melakukan konsultasi kepada pihak-pihak tersebut. Pergunakanlah fasilitas gratis konsultasi tersebut yntuk membekali diri anda dengan suatu pengetahuan yang dapat melindungi diri anda serta keluarga dari permasalahan pelik dan rumit yang dikandung dalam suatu permasalahan hukum. Ditulis oleh admin : konsultasi hukum 88 gratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postkan komentar atau permasalahan anda